Sabtu 23 Jul 2016 02:15 WIB

Bareskrim Polri Periksa Fadel Muhammad

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Indonesia Bersatu II, Fadel Muhammad memasuki kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/7). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Indonesia Bersatu II, Fadel Muhammad memasuki kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/7). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fadel Muhammad menyambangi Bareskrim Polri pada Jumat (22/7). Kedatangannya terkait kasus dugaan suap pemenangan tender proyek emas di Gorontalo.

Fadel mengaku kasus tersebut bermula saat dirinya masih menjabat sebagai Gubenur Gotontalo pada 2001 hingga 2009 saat menjadi Gubernur dirinya memberikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk pengembangan proyek tambang emas Pani Gold pada koperasi unit desa (KUD) Dharma Tani Marisa.

"Saya dulu kan jadi gubernur di Gorontalo, saya kemudian memberikan IUP kepada koperasi. Koperasi ini kemudian bekerjasama dengan perusahaan one asia. Tapi rupanya ada perusahaan G Resourse ribut sama mereka. Mereka berkelahi, ribut-ribut jadi saya hampir ke polisi," ujar Fadel usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/7).

Anggota DPR dari Fraksi Golkar ini mengaku tidak mengetahui ternyata ada dualisme dalam kepemimpinan KUD. Dua kepemimpinan itu masing-masing menunjukkan perusahaan tambang untuk mengelola tambang emas seluas 100 hektare, yakni PT One Asia (luar negeri) dan G Resource (lokal).

"Jadi saya selaku gubernur yang memberikan izin kepada koperasi tersebut ditanya kenapa diberikan kepada koperasi, kenapa tidak kepada perusahaan nasional atau perusahaan asing," ujar Fadel.

Fasel mengaku saat itu dirinya ingin supaya pengelolaan tambang emas itu jatuh pada perusahaan lokal saja. Dia ingin memberikan kesempatan bagi perusahaan lokal untuk mengembangkan potensinya.

"Dulu memang ketika itu saya punya ide agar supaya izin-izin IUP dapat diberi kesempatan kepada pengusaha-pengusaha kecil dan koperasi. Saya mempelopori itu," ujarnya.

‎Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka salam kasus tersebut, yakni ketua KUD Dharma Tani Marisa yang juga anggota DPRD Gorontalo, Lisna Alamri pada 2015.

Lisna menunjuk PT Asia One sebagai pengelola tambang emas Pani Gold. Diduga, ada unsur suap di balik pemenangan PT Asia One sebagai pengelola tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement