Jumat 22 Jul 2016 22:02 WIB

Pemkot Bekasi Susun Regulasi Distribusi Vaksin di RS Swasta

Rep: Kabul Astuti/ Red: Dwi Murdaningsih
Orang tua korban vaksin palsu mendatangi Rumah Sakit Ibu Anak (RSIA) Sayang Bunda, Babelan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/7).(Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Orang tua korban vaksin palsu mendatangi Rumah Sakit Ibu Anak (RSIA) Sayang Bunda, Babelan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/7).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Peredaran vaksin palsu di tiga rumah sakit swasta di Kota Bekasi menuntut perhatian serius pemerintah daerah. Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat berencana menyusun regulasi atau payung hukum dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengantisipasi terulangnya penyebaran vaksin palsu.

"Kalau rumah sakit swasta yang ada di Kota Bekasi mau membeli vaksin, persyaratannya nanti dia harus membeli pada distributor resmi yang terdata di Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, kepada Republika.co.id, Jumat (22/7).

Rahmat menambahkan, payung hukum ini ke depannya tidak hanya mengatur operasional distributor vaksin, melainkan juga distributor obat-obatan farmasi. Apabila perusahaan tersebut tidak mempunyai izin resmi yang terdaftar di Disperindagkop Kota Bekasi, distributor tidak diizinkan mengedarkan barang farmasi dan vaksinnya ke rumah sakit-rumah swasta di Kota Bekasi.

Wali Kota mengakui, selama ini pemerintah daerah belum mempunyai data distributor resmi dan tidak resmi yang ada di wilayah Kota Bekasi. Hal itu membuka celah bagi rumah sakit-rumah sakit swasta untuk membeli vaksin dari distributor manapun. Tidak ada sanksi apabila rumah sakit swasta mengambil vaksin dari distributor tidak resmi.

Dinas Kesehatan pun tidak mempunyai kewenangan untuk mengaudit lantaran pembelian vaksin sepenuhnya ditentukan oleh pihak manajemen rumah sakit. Payung hukum yang tengah disusun ini, menurut Rahmat, merupakan upaya preventif pemerintah kota untuk mengantisipasi terjadinya peredaraan vaksin atau obat-obatan palsu di kemudian hari.

Rumah sakit swasta yang membeli obat-obatan dari distributor tidak resmi dapat dikenai sanksi. Namun, ia belum dapat menerangkan sanksi apa yang akan dikenakan. Status perwal saat ini masih dalam proses penyusunan oleh Dinas Kesehatan dan pihak-pihak terkait. "Nanti akan dikenakan sanksi. Pemkot tidak bertanggung jawab kalau terjadi sesuatu," kata Rahmat.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARRSI) Kota Bekasi, Irwan Heryanto, mengakui, selama ini rumah sakit swasta di wilayah Kota Bekasi masih kesulitan untuk membedakan distributor resmi obat-obatan dan vaksin.  Menurut dia, rumah sakit juga tidak punya alat uji untuk membedakan antara vaksin asli dan vaksin palsu. Pihaknya mendukung langkah Pemkot Bekasi yang berencana melakukan pendataan terhadap semua distributor resmi di wilayah Kota Bekasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement