Jumat 22 Jul 2016 20:51 WIB

Fadli Zon: Polisi Masih Mampu Memberantas Terorisme

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Ilham
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Foto: Republika/Wihdan
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, selama terorisme sudah menjadi ancaman negara, maka harus semua pihak, termasuk yang mempunyai kemampuan memberantas teroris. Namun menurutnya, melibatkan TNI dalam pemberantasan teroris dengan dimasukan ke dalam revisi UU Tindak Pidana Terorisme belum diperlukan.

''Selama bisa ditangani oleh pihak Kepolisian dan itu masih dalam tahap yang terjangkau untuk penanganannya, ya saya kira bisa cukup polisi,'' kata Fadli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/7).

Meski memang, penanganan kasus-kasus terorisme memang berbeda-beda. Kalau operasi seperti di Poso, lanjut dia, memang memerlukan bantuan prajurit TNI.

Namun, dalam kasus yang secara faktual yang bukan dilakukan oleh jaringan, apalagi jaringan internasional, masih bisa ditangani oleh polisi. Fadli menyatakan, prosedur yang ada saat ini cukup bisa menampung bagaimana kerja sama Polri dan TNI.

''Kecuali yang sudah melibatkan ancaman terhadap negara. Maka di situ saya kira TNI sangat diperlukan untuk menghadapi suatu ancaman yang bersifat global, di situ TNI sangat diperlukan,'' kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement