REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR secara resmi mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari berharap pelibatan TNI itu nantinya juga diperkuat dengan penerbitan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang bersinergi dengan UU Antiterorisme yang baru.
"Pengaturan ini penting untuk memastikan keterlibatan TNI ini terukur dan terarah, dengan target yang jelas, detail siapa, apa, dimana, berapa dan sejauh mana penggunaan satuan-satuan didalam TNI yang dilibatkan, apakah satuan khusus atau bagaimana, peraturan itu diharapkan detail dan jelas, jadi terukur, jangan menepuk nyamuk dengan meriam" kata Kharis dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (25/5).
Baca: Pengamat: Semoga UU Anti-Terorisme tidak Multitafsir
Menurutnya, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dinilai tepat dilakukan mengingat aksi terorisme saat ini dirasa sudah semakin membahayakan masyarakat dan negara, sebagaimana diatur pada pasal 43 (i). Ia mengatakan, TNI dapat dilibatkan ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata dan membahayakan negara dan masyarakat.
Sebelumnya DPR telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang, Kharis pun memberikan apresiasi kepada semua kerja tim pansus yang bisa menyelesaikan undang-undang tersebut lebih cepat.
"Presiden Jokowi kasih deadline Juni, Alhamdulillah Pansus DPR bisa menyelesaikan lebih cepat, semoga langkah pemerintah Jokowi juga bisa segera dengan mempersiapkan aturan pendukung UU ini, seperti Peraturan Presiden dan turunannya sehingga penegakan hukum dan pelibatan semua komponen untuk mencegah dan menindak terorisme segera terbit" jelas politikus PKS tersebut.