REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah restoran dan pusat perbelanjaan besar di Kota Bandung disebut tidak membayar retribusi sampah sesuai dengan aturan. Hal ini berakibat pada berkurangnya menguapnya potensi retribusi hingga Rp 1 miliar setiap bulannya.
Kepala Seksi Penagihan Komersial dan Nonkomersial PD Kebersihan Kota Bandung, Joko Endang Slamet mengatakan banyak perusahaan komersial baik di bidang perhotelan, restoran, pusat perbelanjaan dan rumah sakit menyalahi aturan retribusi sampah yang berlaku. Akibatnya setoran yang dibayarkan dengan jumlah yang seharusnya.
Ia menyebutkan hingga kini terdapat kurang lebih 20 perusahaan yang melakukan pengelolaan sampah oleh pihak ketiga tanpa adanya rekomendasi dari PD Kebersihan. Jumlah retribusi yang bayar pun tentunya tidak sesuai Undang Undang No. 18 tahun 2008.
"Boleh saja perusahaan menggandeng pihak ketiga untuk mengelola dan membuang sampah baik ke TPS atau TPA. Tapi itu harus sesuai aturan dan rekomendasi dari PD Kebersihan," kata Joko saat ditemui di kantor PD Kebersihan Kota Bandung, Jumat (22/7).
Tak hanya itu, ia mengatakan ada beberapa perusahaan yang membayarkan retribusi sampah kepada aparatur kewilayahan dalam hal ini rukun warga (RW). Sehingga retribusinya diambil oleh pihak RW bukan PD Kebersihan.
Menurut Joko, salah satu restoran di Kota Bandung sudah melakukan pembayaran retribusi sampah ke pihak RW. Sampah yang dihasilkan dua ton kubik per harinya, hanya membayar Rp700 ribu per bulan.
Padahal jika sesuai dengan aturan, ujarnya, restoran tersebut harus membayar sekitar Rp 1,1 juta. Sebab, pihak RW membuang sampah tersebut ke tempat pembuangan sementara (TPS) yang menjadi tanggung jawab PD Kebersihan.