Jumat 22 Jul 2016 03:43 WIB

Fraksi Demokrat Usulkan DPR Segera Revisi UU Pemilu

Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat DPR mengusulkan kepada kalangan DPR untuk segera merevisi UU tentang Pemilu sehingga diharapkan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden pada 2019 lebih baik dan demokratis.

"Meskipun pemilu legislatif dan pemilu presiden masih tiga tahun mendatang, tapi jika paket UU Pemilu dapat segera dibahas maka persiapan pemilu akan lebih  matang," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono di Jakarta, Kamis (22/7).

Menurut pria yang akrab disapa Ibas itu, Fraksi Partai Demokrat DPR RI belum menyampaikan konsep usulan, tapi sepakat jika DPR RI secepatnya membahas revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilu.

Pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden, menurut dia, wujud praktik pelaksanaan demokrasi yang melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung dalam memilih pemimpinnya di seksekutif dan legislatif.

Anggota Komisi X DPR RI ini menegaskan, hal penting lainnya yang perlu menjadi perhatian bersama adalah pelaksanaan pemilu yang efektif dan efisien karena prosesnya hanya berlangsung satu kali.

"Salah satu cita-cita demokrasi di Indonesia adalah sistem pemilu multipartai yang sederhana dan kuat dengan melibatkan partisipasi rakyat," katanya.

Fraksi Partai Demokrat DPR RI berharap seluruh komponen bangsa dapat tumbuh kesadaran dalam mengawal pelaksanaan pemilu baik eksekutif, legislatif maupun masyarakat.

Sementara itu, DPR RI melalui Komisi II yang membidangi pemilu segera membahas revisi paket UU Pemilu, yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Pemilu.

Menurut Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman, revisi tiga UU Pemilu ini salah satu tujuannya adalah menyederhanakan sistem pemilu di Indonesia.

Dengan dibahasnya revisi tiga paket UU yang masuk dalam Prolegnas tahun 2016 ini, menurut dia, maka persiapan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden tahun 2019 dapat dilakukan sejak jauh hari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement