REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Presiden Joko Widodo meminta para pengusaha di Sumatra untuk memanfaatkan kebijakan amnesti pajak yang telah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut disampaikannya dalam sosialisasi UU Tax Amnesty di Medan, Kamis (21/7).
Jokowi mengatakan, dalam kondisi penurunan ekonomi dunia saat ini, Indonesia membutuhkan partisipasi dari warganya, khususnya dari para pengusaha. "Semua berlomba bersaing untuk mendatangkan arus uang masuk ke negaranya. Saya ingin kita sadar bersama bahwa pertarungan antar negara sekarang adalah memerebutkan uang-uang investasi untuk masuk ke negara masing-masing," kata Jokowi.
Presiden mengatakan, jika dana yang selama ini diendapkan di luar negeri masuk ke Indonesia, maka akan sangat membantu dalam menunjang program pembangunan negara. Kebijakan pengampunan pajak ini pun, lanjutnya, akan sangat berpengaruh kepada penguatan nilai tukar rupiah dan memperkuat cadangan devisa negara.
"Pasti akan banyak cadangan devisa kita kalau uang masuk besar. Ini baru satu bulan udah naik enam miliar dolar Amerika. Itu tax amnesty-nya belum mulai, masih baru akan mulai," ujar Jokowi.
"Saat ini negara membutuhkan partisipasi dari semua pengusaha," kata dia lagi.
Jokowi pun menjamin kerahasian para wajib pajak yang mengikuti tax amnesty tersebut. Ia menegaskan, data tersebut tidak bisa diserahkan kepada siapa pun. Menurut dia, sanksi pidana lima tahun penjara telah menunggu petugas pajak yang membocorkan kerahasian para wajib pajak.
"Data tax amnesty ini juga tidak bisa menjadi dasar penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana, karena payung hukum jelas dan undang-undangnya pun ada," kata mantan gubernur DKI Jakarta itu.
"Mari kita gunakan payung hukum yang sangat kuat ini bersama-sama," ujar Jokowi lagi.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh 3.500 pengusaha se-Sumatra dan pejabat pemerintah provinsi Sumut dan kabupaten/kota. Dalam acara itu, Jokowi didampingi Menteri Keuangan Bambang S Brodjonegoro, Menteri BUMN Rini Soemarno, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.