Kamis 21 Jul 2016 17:44 WIB

'Anggota Din Minimi yang Terbukti Bersalah Tetap Jalani Proses Hukum'

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bayu Hermawan
Kepala BIN Letjen Purn Soetiyoso (paling kanan,berdiri) berfoto bersama dengan kelompok bersenjata Nurdin alias Din Minimi di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12).
Foto: Antara/Yusri
Kepala BIN Letjen Purn Soetiyoso (paling kanan,berdiri) berfoto bersama dengan kelompok bersenjata Nurdin alias Din Minimi di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri dan TNI setuju jika pemerintah memberikan amnesti dan abolisi untuk anggota kelompok Din Minimi. Namun pemberian amnesti dan abolisi juga harus dilakukan secara hati-hati.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono mengatakan pemberian Amnesty dan Abolisi kepada kelompok makar harus dilakukan secara hati-hati. Ia berkaca pada peraturan perundang undangan yang ada.

Menurutnya, pemberian Abolisi tak bisa begitu saja dipukul rata oleh semua anggota Din Minimi. Menurut data yang dipunya Bareskrim Mabes Polri, ada sekitar 162 orang yang menjadi pengikut Din Minimi. 23 orang proses hukumnya sudah inchract dan sudah divonis.

Sedangkan 37 orang lainnya sudah dilakukan penyelidikan dan ditetapkan sebagai DPO. Namun, masih ada sekitar 120 orang lagi yang status hukumnya belum jelas. Ari menjelaskan, sesuai dengan UU Nomer 11 Tahun 1954. Pemberian Amnesty dan Abolisi akibat hukum pidananya dihapuskan.

Sebuah tindakan hukum statusnya bersalah dinyatakan tak bersalah. Mengacu dari peraturan tersebut, Ari menilai, mestinya harus ada proses hukum dulu baru Presiden dan DPR RI sepakat untuk memberikan Amnesty.

"Mereka harus ada proses hukum dulu. Dinyatakan dulu bersalah. Baru bisa dikasih Amnesty dan Abolisi. Kalau tidak, mereka tak bisa diberikan. Maka kami Polri sepakat untuk melanjutkan dulu proses hukum yang ada, untuk memberikan kejelasan status hukum baru kemudian pemerintah bisa memberikan Amnesty dan Abolisi," ujar Ari di Komisi III DPR RI, Kamis (21/7).

Senada dengan Ari, Inspektorat Jendral TNI, Letnan Jendral TNI Muhammad Setyo Sularso mengatakan, pihaknya tak sepakat jika para anggota kelompok Din Minimi ini diberikan Amnesty dan Abolisi tanpa melalui proses hukum dan mendapatkan kompensasi dari apa yang sudah mereka lakukan.

Menurut Setyo hal ini akan membawa dampak domino yang negatif. Para kelompok makar bisa dengan mudahnya melakukan pemberontakan dan dengan mudahnya mendapatkan pengampunan. Setyo mengatakan, hal tersebut akan mengancam TNI dan juga Polri sebagai aparat yang sudah berusaha menjaga keamanan.

"Dua prajurit saya mati ditembak sama mereka. Tentara bertugas untuk mengamankan negara loh. Masak mereka langsung diamnesty? Gimana," ujar Sutoyo saat ditemui Republika di Gedung DPR RI, Kamis (21/7).

Sutoyo memang sepakat dengan memberikan Amnesty menjadi salah satu langkah soft approach yang dipakai pemerintah untuk meredam aksi aksi makar dan teror. Namun, Setyo meminta agar mereka para kelompok Din Minimi ini lebih dulu ditetapkan delik perkaranya. Mereka harus dinyatakan bersalah terlebih dahulu atas semua hal yang telah mereka lakukan.

Sebab, jika tidak maka hal ini akan menjadi jurispudensi yang akan membuat efek domino yang lebih besar. Sutoyo mengatakan, kedepan jika Amnesty ini mudah sekali diberikan, maka akan menjadi hal yang mudah bagi kelompok makar untuk menghabisi TNI dan melakukan pemberontakan dengan alasan akan dengan mudahnya diberikan Amnesty.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement