Kamis 21 Jul 2016 17:26 WIB

Luhut: Putusan Pengadilan Internasional Soal Tragedi 1965 tak Masuk Akal

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bayu Hermawan
Menko Polhukam, Luhut Pandjaitan
Foto: setkab.go.id
Menko Polhukam, Luhut Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan membantah hasil putusan oleh International People Tribunal terkait tragedi 65.

Ia menegaskan IPT sendiri bukan lembaga resmi yang bisa dipakai rekomendasinya untuk sebuah keputusan absolut. Luhut menjelaskan hingga detik ini tak ada yang punya angka pasti berapa jumlah korban 65.

Ia juga mengatakan korban tak hanya dari mereka yang dituduh PKI. Tetapi juga banyak elemen masyarakat seperti NU, Muhammadiyah dan Tentara.

"Kami tidak mempertimbangkan putusan IPT. Tidak masuk akal saya itu. Mereka juga LSM. Terserah mau dibawa ke PBB atau mana. Tidak ada data yang pasti," ujarnya, Kamis (21/7).

Sebelumnya, Luhut mengatakan dirinya sudah meminta salah satu peneliti LIPI yang membahas soal ini untuk menjelaskan kepada dirinya.

Iwan salah satu profesor UI, disebut Luhut pernah menuliskan buku terkait kasus 1965. Iwan disebut Luhut juga mengakui bahwa ia mendapatkan data dari data orang lain dan kesimpulannya hanya berupa asumsi.

Ia juga mengatakan, Kopkamtib sendiri saat itu tak punya data resmi berapa jumlah korban yang ada saat kejadian 1965. Luhut mengakui keterbatasan teknologi dan keterbukaan informasi saat itu menjadi salah satu penyebab data yang tak bisa diverifikasi saat ini.

"Jadi kesimpulannya rata-rata asumsi. Kita tidak punya data yang mengatakan matinya itu berapa ratus," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement