Ahad 24 Jul 2016 00:26 WIB

Vonis G-30-S/PKI, Panglima TNI: Tidak Usah Dipedulikan

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Indira Rezkisari
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sidang yang digelar International People's Tribunal (IPT) di Den Haag, Belanda, Rabu (20/7), Majelis Hakim memutuskan Indonesia bersalah atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi terhadap anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia pada 1965 hingga 1966. Pemerintah Indonesia pun diminta segera meminta maaf kepada korban tragedi tersebut.

Menanggapi hal ini, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan, Presiden Joko Widodo pernah menyatakan tidak memiliki niat untuk meminta maaf terkait peristiwa yang terjadi setelah pemberontakan G-30-S tersebut.

''Presiden sudah menyatakan, tidak ada niat sedikit pun rencana untuk meminta maaf,'' tutur Panglima TNI di OSO Sport Center, Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/7).

Tidak hanya itu, menurut Panglima TNI, saat ini rakyat sudah hidup rukun dan damai. Keputusan IPT tersebut, ujar Gatot, hanya upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak luar untuk kembali menimbulkan polemik soal kejadian pada 1965 dan 1966 tersebut.

Panglima TNI menyatakan, putusan IPT tersebut bukan hal yang perlu dipedulikan dan ditanggapi. ''Jadi kita sekarang sudah hidup rukun dan damai, orang luar akan bikin ribut-ribut lagi, tidak usah dipedulikan,'' kata mantan pangkostrad tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Zak Yacoob, majelis hakim IPT memutuskan Indonesia bersalah dalam tragedi 1965/1966. Indonesia dianggap bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan yang menimpa sebagian besar kader dan simpatisan Partai Komunis Indonesia. Meski tidak meminta maaf kepada korban, Indonesia diharapkan bisa memberikan kompensasi kepada keluarga korban dan menangkap para pelaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement