REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perang dingin antara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dengan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli karena reklamasi pulau di Teluk Jakarta, terus berlanjut. Setelah memertanyakan kredibilitas Rizal karena hanya berkata di media soal pembatalan Pulau G, Basuki mengingatkan jabatannya sebagai Gubernur DKI setingkat menteri.
"Eh Anda juga jangan lupa ya Gubernur DKI setara dengan menteri. Undang-Undang yang tulis," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (20/7).
Mantan anggota DPR ini melanjutkan, "Ini Gubernur DKI Undang Undang mengatakan khusus Gubernur DKI jabatannya setara dengan menteri."
(Baca Juga: Ahok Pertanyakan Kredibilitas Rizal Ramli Sebagai Menteri)
Pria yang akrab disapa Ahok ini membantah membela pengembang. Sebab ia berpendapat, sudah ada landasan hukum berupa Kepres untuk melanjutkan reklamasi. Namun ia menjanjikan akan menuruti Menko asalkan ada landasan hukumnya.
"Saya bukan membela ini pulau harus dipertahankan. Bukan lho jangan diplintir-plintir bahasa saya yah. Bagi saya kalau Anda ada perintah tertulis dasar hukumnya jelas biasanya Kepres dibatalin, saya ikut, pasti ikut. Menko lebih tinggi ada tiga menteri, masa gubernur ga mau ikut," ujarnya.
(Baca Juga: Ahok Sindir Rizal Ramli Soal Pembatalan Pulau G)