Selasa 19 Jul 2016 02:43 WIB

Bandar Narkoba Senang Menyasar Indonesia

Rep: Mabruroh/ Red: Yudha Manggala P Putra
Lapas (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia disebut sering dianggap sebagai pasar potensial untuk perkembangan bisnis ilegal narkotika. Tidak sedikit bangsa luar yang dinilai senang menyasar masyarakat Indonesia untuk mengembangkan bisnisnya.

"Indonesia itu pasar potensial, harga tinggi dan permintaan juga tinggi, jadi para bandar ini senang menyasar Indonesia," ujar Mantan Deputi Pemberantasan BNN Irjen (Purn) Benny Mamoto saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Ahad (17/7).

Benny mengatakan hal tersebut diketahuinya berdasarkan pernyataan dari salah satu bandar besar narkoba yang ia tangkap di Bangkok. Menurut dia waktu bandar tersebut ditanya kenapa menyasar Indonesia karena Indonesia merupakan pasar potensial.

Maka tidak heran bila kemudian kata Benny ditemukan para gembong narkoba yang sudah diamankan di dalam Lapas masih dapat beroperasi. Bahkan di dalam Lapas para Gembong narkoba ini mengatur bisnis internasionalnya. "Bayangkan saja orang di lapas bisa beroperasi terus ini gimana ceritanya? Jadi kalau ada sipir lapas, pejabat lapas, terlibat pecat saja, bawa mereka ke pengadilan," ujar Benny.

Saat ditanyakan bagaimana pandangan dunia internasional terhadap pemberantasan narkoba di Indonesia, menurut Benny mereka bertanya-tanya. Banyak sekali ekspose media tentang pemberitaan pengungkapan dan penangkapan narkoba namun mereka tetap bertanya kenapa masih juga banyak yang beredar. "Ini untuk bahan introspeksi semua pihak, penegak hukum, lapas, Jaksa, hakim," ujar Benny.

Introspeksi ini kata dia karena mereka yang berada di dalam lapas masih dapat bermain sehingga hukuman buat mereka seolah tidak jera. Bahkan hukuman vonis mati pun sambungnya ada beberapa yang  mengajukan PK, Grasi, bahkan mengulur-ulur waktu sampai berpuluh-puluh tahun.

"Sambil menunggu itu mereka memperluas jaringan sambil mencari uang, dan dengan uang itu  bagaimana untuk bisa melobi dan memperingan hukuman ada yang sampai 12 tahun," cerita Benny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement