Selasa 19 Jul 2016 00:23 WIB

Pengacara Tantang KPK Buktikan Saipul Jamil Menyuap Panitera

Artis dangdut Saipul Jamil.
Foto: Republika/ Wihdan
Artis dangdut Saipul Jamil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara pedangdut Saipul Jamil, Tito Hananta Kusuma menyebut kemungkinan adanya unsur penipuan dalam kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Utara Rohadi.

"Panitera berinisial R (Rohadi) bukanlah panitera dalam pengadilan Ipul. Oleh karena itu, KPK harus bisa membuktikan apakah ini perkara suap atau penipuan," ujar Tito usai pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7) malam.

Saipul Jamil, menurut dia, tidak tahu-menahu tentang penggunaan uang sebesar Rp 250 juta yang diamankan KPK melalui operasi tangkap tangan yang melibatkan penasihat hukum terdakwa SJ bernama BN (Berthanatalia Ruruk Kariman) dan seorang panitera dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berinisial R (Rohadi) di daerah Sunter, Jakarta Utara.

Menurut Tito, Saipul Jamil memberikan kuasa kepada kakaknya, Samsul Hidayatullah, yang juga ditetapkan sebagai tersangka penyuapan, untuk menarik uang setiap saat demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, operasional persidangan, dan biaya pengacara, serta saksi ahli. "Namun, Ipul tidak mengetahui secara perinci penggunaan uang tersebut," katanya.

Pengacara tersebut menjelaskan kliennya tidak mengetahui bagaimana uang itu bisa sampai ke tangan Berthanatalia dan selanjutnya menuju ke Panitera Rohadi. Sementara itu, Samsul pun mengaku hanya memenuhi permintaan Berhanatalia. Tito mengungkapkan ada desakan dari Berthanatalia agar Samsul memberikan uang tersebut.

"Kami memohon kepada KPK agar membongkar tujuan pemberian uang itu sebenarnya untuk apa," tutur dia.

(Baca Juga: Penyidik KPK Cecar Saipul Jamil 50 Pertanyaan Selama 10 Jam)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement