REPUBLIKA.CO.ID, PAPUA -- PT PLN (Persero) masih menunggu terbitnya izin prinsip dari Bupati Mimika, Provinsi Papua tentang penetapan lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minyak Gas (PLTMG) di wilayah itu.
Manajer PLN Area Timika Salmon Kareth di Timika, Ahad (17/7), mengatakan izin prinsip dari Bupati Mimika sangat diperlukan agar PLN bisa segera merealisasikan pembangunan PLTMG. "Kami sudah mengirim surat ke Bupati Mimika agar beliau segera memberikan izin prinsip untuk pembebasan lahan dan penetapan lokasi yang akan dibangun PLTMG. Kalau beliau merasa peduli dengan kehadiran PLTMG ini dapat membantu masyarakat Mimika, maka sebaiknya perijinan tersebut bisa segera diproses," kata Salmon.
Menurut dia, proyek PLTU dan PLTMG Timika seharusnya sudah lama dibangun. Namun karena masalah lahan yang berpindah-pindah mengakibatkan pekerjaan proyek tersebut hingga kini belum juga dimulai.
Salmon mengatakan PLN menargetkan agar proyek PLTMG Timika bisa dikerjakan paling lambat pada 2017. "Target kami paling lambat 2017 PLTMG Timika sudah mulai dibangun. Kalau membangun PLTU memang membutuhkan waktu yang cukup lama lebih dari empat tahun baru selesai. Tapi kalau PLTMG tidak terlalu rumit karena semua peralatan sudah dalam bentuk mobile," jelas Salmon.
Ia menambahkan, PLTMG Timika awalnya direncanakan berkapasitas 10 mega watt. Namun melihat perkembangan pembangunan di Kota Timika yang sangat pesat maka PLTMG yang nantinya dibangun di kawasan Pelabuhan Paumako tersebut diproyeksikan hingga 50 mega watt.
"Kita akan dorong sampai 50 mega watt, bahkan bisa sampai 70 mega watt mengingat perkembangan Timika sangat cepat dan ke depan membutuhkan ketersediaan daya listrik yang memadai," ujarnya.
Salmon berharap Pemkab Mimika dapat menyerahkan sebagian dari lokasi untuk pembangunan industri smelter di kawasan Pelabuhan Paumako guna dibangun PLTMG.