REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Resmob Direskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap Rizal alias Anwar bin Kiman (26 tahun), terpidana seumur hidup kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur AAP (12 tahun). Rizal ditangkap di Kampung Barengkok, Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Kamis (14/7) pukul 17.00 WIB.
Setelah penangkapan tersebut, polisi langsung menindaklanjuti kasus tersebut. Direktur Reskrimum Polda metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pencarian dan penyisiran.
"Kami mencari, menyisir semua potential information yang patut ditelusuri dalam rangka mendapatkan Anwar yang telah mendapat vonis seumur hidup dan menjalani di Rutan Salemba," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jum'at (15/7).
Krishna mengaku akan melakukan dua langkah lanjutan pascapenangkapan. "Pertama, kami akan melakukan pemberkasan terhadap istri Anwar yang membantu melarikan diri, saudara Ade Irma dan berkas tersebut dikoordinir oleh Jakarta Pusat Polsek Cempaka Putih, kami membantu di sini pemeriksaan," kata Krishna.
Langkah kedua, kata Krishna, atas pemeriksaan dari pelarian tersebut, pihaknya akan memberikan semacam surat rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Kakanwil Kumham Jakarta.
"Ya bisa apapun rekomendasinya atas fakta-fakta yang ada. Pemilihan rekomendasi ini dijadikan dasar atau referensi bagi Kanwil Kumham DKI untuk melakukan langkah lanjutan," ucap ia.
"Semoga ke depan tidak terulang lagi peristiwa seperti ini," kata dia menambahkan.