Jumat 15 Jul 2016 16:05 WIB

Polresta Depok Bekuk Seorang Polisi Gadungan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polresta Depok membekuk seorang polisi gadungan. Pria yang mengaku bernama Andriawan (38) itu dibekuk di rumah kontrakannya di Kelapa Dua, Depok, Jumat (15/7).

"Pelaku kami tangkap berkat laporan warga yang resah dengan ulahnya," ujar Kapolres Depok, Kombes Pol Harry Kurniawan di Mapolresta Depok, Jumat (15/7).

Menurut Harry, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga Jalan Akses UI di sekitar Universitas Gunadarma tentang adanya orang yang mengaku sebagai polisi berpangkat Kompol, lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1999, dan mengontrak rumah di dekat Golden Stick, Kelapa Dua, Depok.

"Pelaku melakukan aksinya dengan motif menipu warga di sekitar kontrakan agar segala urusan yang dia lakukan dipermudah seperti membawa perempuan ke kontrakan dan melakukan penipuan," tuturnya.

Bahkan, lanjut dia, pelaku selama ini kerap mengenakan kaos “Turn Back Crime” yang bertuliskan Sat Reskrikum Agung Bachtiar SH MHT.

"Pelaku juga mengaku bertugas di Polda Metro Jaya," terang Harry.

Wakasat Reskrim Polresta Depok AKP Firdaus menjelaskan, saat ditangkap, Andriawan mengaku sebagai Mariva Lumban Gaol sesuai KTP-nya. Namun ternyata diketahui KTP tersebut milik salah seorang korban yang pernah ditipu olehnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement