REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kapal ikan asing asal Malaysia ditangkap saat menjaring ikan di perairan Indonesia, tepatnya di kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara. Satu nahkoda berwarga negara Thailand dan empat Anak Buah Kapal (ABK) ikut diamankan.
Direktur Polisi Perairan Polda Sumut Kombes Sjamsul Badhar mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan Selasa (12/7) pagi kemarin. Nahkoda yang diamankan, lanjutnya, bernama Tepparak Insorn (24). Sementara empat ABK yang ditangkap, yakni Prasit Thumthong (48) WN Thailand serta warga Kamboja, Phean Phul (33), Chak At (32) dan Samon (33).
"Mereka tertangkap tangan sedang melakukan penangkapan ikan tanpa izin yang sah dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang di wilayah perairan Indonesia, yakni pukat trawls," kata Sjamsul, Rabu (13/7).
Sjamsul menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat pihaknya melakukan patroli rutin di perairan Pulau Berhala, Serdang Bedagai. Saat patroli, petugas melihat satu unit kapal sedang menjaring ikan menggunakan pukat trawls.
Baca juga, Indonesia Protes Kemunculan Kapal Cina di Laut Natuna.
Petugas yang curiga pun langsung mendekati kapal tersebut dan memeriksa seluruh awak kapal beserta surat izinnya. Namun, ternyata, nahkoda kapal tidak mampu menunjukkan dokumen-dokumen resmi. Petugas pun langsung membawa kapal berikut awaknya ke Pangkalan Ditpolair Polda Sumut yang berada di Belawan. "Petugas menyita sekitar lima ton ikan basah jenis campur dan satu set alat tangkap jenis pukat trawls," ujar Sjamsul.
Atas perbuatannya, Sjamsul mengatakan, seluruh awak kapal akan dijerat Pasal 93 Ayat 2 subs Ayat 4 jo Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. "Ancamannya, hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," ujar dia.