Rabu 13 Jul 2016 16:12 WIB

Saksi Sebut Kopi Mirna Kekuningan dan tak Beraroma Kopi

 Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/7). (Republika/Tahta Aidilla)
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/7). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi kunci dalam kasus tewasnya Mirna Wayan Salihin karena meminum kopi bersianida, Boon Juwita alias Hani ingat komentar Mirna saat meminum kopi yang dipesankan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Begitu Mirna meminumnya, dia langsung bilang kopi ini tidak enak, parah banget. Mukanya lalu agak marah karena itu dan kemudian dia minta air putih," tutur Hani ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/7).

Hani juga ingat dan bisa mendeskripsikan kopi vietnam tersebut. Menurutnya, kopi itu tidak menarik dilihat dengan semua es batu yang hampir mencair. Warnanya pun kekuningan dan sama sekali tidak beraroma kopi.

Menurut pengakuan Hani, es kopi vietnam itu sudah ada di meja karena dipesan oleh Jessica. Padahal dari awal Mirna sudah berpesan agar tak perlu memesan kopi sebelum semua orang berkumpul. Namun, Mirna tetap berterima kasih dan langsung meminum kopi yang ada di hadapannya.

Hani juga mengatakan tak melihat minuman atau makan lain di meja selain kopi untuk Mirna. Dia pun mengaku tidak memperhatikan ada tas kertas (paper bag) yang rencananya ingin diberikan oleh Jessica sebagai tanda mata.

Sidang pemeriksaan kesaksian kasus pembunuhan Mirna pada hari ini, Rabu (13/7), ditunda sampai Rabu (20/7), dengan agenda lanjutan mendengarkan saksi dari pihak Kafe Olivier.

Jessica Kumala Wongso dituduh membunuh rekannya bernama Mirna Salihin dengan cara mencampur kopi dengan senyawa kimia sianida di Kafe Olivier di Grand Indonesia Jakarta Pusat, Rabu (6/1). Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement