REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/7). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi kunci, yaitu Boon Juwita alias Hani yang merupakan teman dari Mirna dan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Dalam kesaksiannya, Hani mengaku ikut mengantarkan Mirna dari Kafe Olivier Grand Indonesia menuju RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, usai terjadinya insiden kopi maut itu pada 6 Januari 2016, sekitar pukul 17.30 WIB sore. Hani ketika itu mengantarkan korban bersama terdakwa Jessica menggunakan mobil milik suami Mirna, Arief Soemarko.
Dalam perjalanan menuju RS tersebut, Hani sempat mengamati reaksi Jessica atas kondisi yang dialami Mirna. "Selama di atas mobil, Jessica terlihat bingung, tidak tahu mau berbuat apa. Sementara, saya membuka Google di ponsel, mencari tahu apa yang bisa saya lakukan untuk menolong Mirna, saat menghadapi situasi seperti itu," ucap Hani.
Baca juga, Berkas Jessica Akhirnya P21, Ayah Mirna: Allah tidak Tidur.
Mobil yang mengangkut Mirna tiba di RS Abdi Waluyo sebelum pukul 18.00 WIB. Mirna langsung dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD). Selang beberapa menit, dokter di RS itu mengatakan korban ternyata sudah meninggal dunia. Mendengar kabar buruk tersebut, keluarga dan teman-teman Mirna yang ada di situ menangis.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti apa reaksi terdakwa saat mengetahui kematian Mirna, Hani mengatakan wajah Jessica terlihat biasa-biasa saja. "Saya tidak melihat dia (Jessica) menangis," tuturnya.
Kendati demikian, kata Hani lagi, saat mereka masih berada di RS Abdi Waluyo, Jessica sempat mengeluhkan sesak napas sehingga terdakwa dipindahkan ke ruangan lain di RS itu. "Dia (Jessica) bilang ke perawat di sana, 'Asma Sus (suster), asma Sus.' Saya tidak tahu kalau Jessica punya penyakit asma," ucap Hani.