Selasa 12 Jul 2016 21:59 WIB

Komisi II: Pemilihan Komisioner KPU tak Perlu Lewat DPR Lagi

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Andi Nur Aminah
Komisioner KPU Arief Budiman, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah usai rapat pleno penentuan Plt Ketua KPU di Jakarta, Selasa (12/7). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Komisioner KPU Arief Budiman, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah usai rapat pleno penentuan Plt Ketua KPU di Jakarta, Selasa (12/7). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengatakan, Komisi II sepakat lewat pimpinan DPR, untuk mengirimkan surat ke Presiden terkait pengganti anggota KPU. Ia menyatakan ada dua isu yang akan dibawa dalam surat tersebut.

Pertama, yaitu pengganti mendiang Husni Kamil Manik sebagai ketua KPU. Kedua, pengganti Husni sebagai anggota komisioner, sehingga anggota KPU tetap jumlahnya ada tujuh.

Untuk yang kedua, lanjut dia, sebagaimana ketentuan UU No 15 tahun 2011, ia menilai Komisi II melalui pimpinan DPR harus bersurat ke Presiden yang intinya ada fakta. Yaitu ketua KPU meninggal dan mohon untuk diberhentikan untuk kemudian segera dilakukan pergantian anggota, sesuai dengan urutan jumlah perolehan suaranya.

Pemerintah dipersilakan memverifikasi, apakah calon yang berhak itu masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU atau tidak. "Jadi tidak perlu diverifikasi oleh DPR, silakan pemerintah verifikasi, lalu hadirkan ke DPR untuk terakhir kalinya. Kita lihat apakah persyaratan administratifnya memang benar terpenuhi, sebagai wujud akuntabilitas di mata publik," kata Arteria, Selasa (12/7).

Kalau faktanya memang sudah memenuhi syarat, DPR pun akan langsung menyetujuinya. Bahkan, Arteria menuturkan, ekstremnya, jika diperbolehkan UU, tidak perlu adanya penambahan anggota KPU.

Mengingat, masa jabatan anggota KPU hanya tersisa delapan bulan. Apalagi, Pansel sudah mulai bekerja untuk seleksi periode mendatang pada bulan Agustus. Sehinga, politisi PDI Perjuangan itu melihat tidak ada urgensi untuk menambah anggota KPU.

"Toh, sejarah mencatat tidak ada keputusan KPU yang diambil secara voting, pada perdebatan tingkatan tertinggi sekalipun,'ucapnya.

Terkait dengan terpilihnya Plt Ketua KPU Hadar Nafis Gumay, ia menghormati keputusan Komisioner KPU. Ia berharap, Hadar bisa menjadi pemimpin dan bisa membawa KPU menjadi lebih baik, tidak berpolemik, dan bisa berdialektika dengan baik. Arteria meminta masalah internal KPU maupun dengan DPR yang sudah ada forumnya di bawa ke ruang publik. "Intinya kami ingin yang terbaik untuk KPU," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement