Selasa 12 Jul 2016 10:33 WIB

97,4 Persen PNS Kota Tangerang Hadir di Hari Pertama

Rep: Crystal Liestia/ Red: Ilham
Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan upacara pagi hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran (ilustrasi)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan upacara pagi hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kehadiran pegawai di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mencapai 97,4 persen atau 3.990 dari 4.095 pegawai pada hari pertama, Senin kemarin. Pemerintah menganggap angka ini cukup membuktikan stigma Pegawai Negeri Sipil (PNS) bolos di hari pertama tidak benar.

Atas capaiannya tersebut, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berterima kasih kepada para PNS pada apel pagi dan halal bihalal pada Senin (11/7). “Terima kasih kepada para pegawai yang telah hadir serta mematuhi aturan yang ada. Pelayanan dan kedisiplinan bekerja harus selalu dikedepankan,” katanya di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, kemarin.

Meski baru masuk kerja, Arief meminta agar semangat dan kedisiplinan dalam bekerja harus senantiasa dipegang teguh dan dilaksanakan sebaik mungkin oleh para PNS. Karena memberikan pelayanan kepada masyarakat adalah tugas para PNS. Sedangkan kedisiplinan adalah salah satu kunci dari terwujudnya pelayanan optimal dan suksesnya program pembangunan.

“Masuk kerja, berarti kembali melayani masyarakat dan menuntaskan apa yang tertunda selama masa libur lebaran maupun yang akan dilaksanakan rutin setiap bulannya dan pada anggaran perubahan,” katanya.

Esensi Ramadan dan Idul Fitri, Arief melanjutkan, harus dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, tak hanya saat itu saja. Semangatnya harus tetap terjaga dan dipraktekan terus dalam 11 bulan ke depan. Terutama dalam upaya untuk terus membangun dan menjadikan Kota Tangerang semakin maju dan sejahtera di masa depan.  

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang merilis PNS di lingkungan Pemkot Tangerang yang tidak hadir sebanyak 2,6 persen tersebut dikarenakan sakit, izin serta cuti bersalin, cuti di luar tanggungan Negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement