Senin 11 Jul 2016 22:00 WIB

Mendikbud Larang Pelaksanaan MOS yang 'Dipegang' Siswa

  Siswa baru memakai berbagai atribut yang tidak sesuai dengan proses belajar mengajar ketika mengikuti Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB) di SMK Yuppentek 1 Tangerang, Banten, Rabu (29/7).  (Antara/Widodo S. Jusuf)
Siswa baru memakai berbagai atribut yang tidak sesuai dengan proses belajar mengajar ketika mengikuti Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB) di SMK Yuppentek 1 Tangerang, Banten, Rabu (29/7). (Antara/Widodo S. Jusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Anies Baswedan secara resmi melarang pelaksanaan Masa Orientasi Sekolah (MOS) yang dilakukan oleh kalangan siswa atau pelajar.

"Meski pelaksananya anggota OSIS akan tetap kita larang. Mulai tahun ini harus dilakukan oleh guru atau pengajar," tutur Menteri Anies dalam sebuah konferensi pers di kantor Kemdikbud di Jakarta, Senin (11/7).

Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan mengingat rawannya terjadi aksi perploncoan atau "bullying" dan bahkan kekerasan yang dilakukan senior terhadap adik kelasnya yang baru masuk sekolah.

Menurut dia, konsep kegiatan pengenalan lingkungan sekolah sudah saatnya harus diubah dengan memutus salah satu masalah utama dalam lingkungan sekolah, yaitu kekerasan. Dia menceritakan, keputusan tersebut diambil mengingat banyaknya laporan kekerasan baik psikis maupun fisik yang dialami murid baru saat pertama masuk sekolah.

Bahkan telah terjadi sejumlah kasus kekerasan di lingkungan sekolah di beberapa daerah yang berakibat pada kematian, tuturnya. "Ini tidak bisa lagi dibiarkan, karena tidak ada orang tua yang ingin mengantar anaknya ke sekolah dalam kondisi bahagia tetapi menjemputnya dengan kondisi yang menyedihkan," pungkasnya.

Menteri Anies memaparkan, pada konsep baru ini yang akan menjadi pelaksana pengenalan lingkungan sekolah ialah guru di sekolah yang bersangkutan. "Kegiatan tidak ada lagi dilakukan oleh senior, dan MOS hanya dilakukan oleh guru pada jam-jam belajar, serta di dalam lingkungan sekolah," ujarnya.

Walaupun dilakukan oleh guru, Menteri Anies menekankan bahwa kegiatan pengenalan harus bersifat edukatif dan menyenangkan. "Siswa pun harus pakai seragam seperti belajar sehari-hari. Tidak perlu pakai aksesoris yang aneh-aneh, harus pakai atribut sekolah," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement