REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Panitera Pengadilan Jakarta Utara, Rohadi. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7).
"Yang pasti KPK siap kalau memang kasus tersebut dibawa ke Pengadilan," ujar Priharsa.
Priharsa mengatakan, setiap orang berhak mengajukan praperadilan, termasuk juga Rohadi. Namun, KPK hingga saat ini belum menentukan langkah terkait upaya praperadilan tersebut.
"Akan dibahas lebih dulu oleh pimpinan mengenai langkah-langkah yang akan diambil, kami juga belum tau materi apa yang diajukan apakah status tersangka atau penahanan," ungkap Priharsa.
Diketahui, Rohadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terkait perkara asusila terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Rohadi dikabarkan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh KPK, dan dijadwalkan akan digelar pada Selasa (12/7) esok.