REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kaburnya Anwar, narapidana kasus perkosaan dan pembunuhan siswi SMP dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (7/7) lalu, membuat pengawasan dan keamanan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan diperketat.
"Makanya itu kita juga ingatkan ke petugas tingkatkan kewaspadaan, hanya memang jumlah petugas kita terbatas," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (11/7).
Pasalnya, keterbatasan petugas itu dinilai membuka celah bagi para napi atau tahanan untuk melarikan diri. Sebab, saat ini hampir semua lapas dan rutan kelebihan kapasitas. "Kan sekarang napi itu 190.000-an, tambah padat. Kita kekurangan staf. Satu shift itu pengawasnya 20-an," kata Yasonna.
Begitu pun saat kaburnya Anwar pada saat kunjungan lebaran kemarin. Yasonna mengatakan, banyaknya kunjungan dari para keluarga tahanan maupun napi membuat fokus petugas Lapas terpecah.
"Kan pas lebaran keluarganya dateng, kan kita tahan nggak baik, anak datang istri datang, nggak mungkin tidak kasih ketemu, nah bayangkan ribuan gitu, ya ada saja modus-modus seperti itu," katanya.
Meski begitu, ia mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan jajaran kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan. Namun demikian, Yasonna mengatakan, jika memang ditemukan kelalaian oleh jajaran petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) di Rutan Salemba terkait kaburnya Anwar ini, maka akan diberi sanksi.
"Kalau ada kelalaian, atau ada kesengajaan, kesalahan protap, baru diberi sanksi. Tapi kan mengatasi itu tidak semudah yang dipikirkan. Bayangkan itu di tengah keterbatasan kita," kata Yasonna.
Diketahui, Anwar alias Rizal kabur dengan menyamar sebagai wanita. Dia 'lolos' dari pengawasan petugas karena menggunakan jilbab yang diberikan oleh AI, istrinya pada saat membesuk. Selama di Rutan Salemba, Anwar menghuni Blok P.
Saat ini, kepolisian bersama jajaran Kemenkumham masih melakukan pencarian terhadap Anwar. Anwar telah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 23 Juni 2016 lalu, ia diputus bersalah dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang siswi madrasah berusia 12 tahun.