Ahad 10 Jul 2016 14:27 WIB

Kemenpan RB Ingatkan Sanksi Bagi PNS Membolos di Hari Pertama

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Hazliansyah
 Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemrov DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja pada hari pertama masuk kerja tahun 2016 di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balaikota, Jakarta, Senin (4/1).  (Republika/Yasin Habibi)
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemrov DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja pada hari pertama masuk kerja tahun 2016 di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balaikota, Jakarta, Senin (4/1). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tidak akan memberikan toleransi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos di hari pertama masuk kerja Senin (11/7) esok usai cuti lebaran sembilan hari.

“Melekat ada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS bahwa PNS yang tidak masuk kerja bisa didalami sejauh mana pelanggaran yang bersangkutan apalagi tidak masuk kerja tanpa alasan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Kepala Biro Humas KemenPAN RB Herman Suryatman saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (10/7).

Herman mengatakan, hal itu sesuai arahan Menpan RB Yuddy melalui Surat Edaran yang melarang aparatur sipil negara, termasuk prajurit TNI dan anggota kepolisian, untuk menambah cuti pada Hari Raya Idul Fitri 1437 H. Dalam surat edaran tersebut disebutkan cuti libur PNS selama sembilan hari dinilai sudah cukup memadai.

Herman mengatakan jika aturan tersebut tidak ditaati, maka sanksi siap menanti PNS tersebut. Sanksi diserahkan kepada masing-masing instansi dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pimpinan instansi selaku pejabat pembina kepegawaian. Termasuk halnya teknis pemberian sanksi mulai bobot ringan, sedang maupun berat.

“Nanti pimpinan instansi melalui inspektorat masing-masing, melakukan pendalaman apakah itu pelanggaran disiplin ringan atau sedang, sesuai dengan bobot, tidak bisa pukul rata misalnya ada kendala, musibah, atau lain hal diserahkan ke pemimpin instansi masing-masing dengan memegang PP disiplin PNS itu,” ujarnya.

Pihaknya juga tidak mentolerir alasan bolos kerja lantaran terjebak macet arus balik lebaran. Menurutnya, situasi arus balik bukanlah hal pertama kalinya, sehingga sudah semestinya diantisipasi sejak awal.

"Lihat situasi dan kondisi, saya kira PNS yang bertanggungjawab bisa mengantisipasi, karena ini suasana lebaran, arus balik lebaran, tentu tidak bisa disamakan dengan hari biasa, minimal sudah diantispasi, lain halnya kalau pun nanti stagnan itu kan diluar jangkauan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement