Jumat 08 Jul 2016 05:13 WIB

Polisi Bekuk Menantu Tuang Racun ke Kopi Mertua

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO -- Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Juri (53) warga Desa Kasiman Kecamatan Kasiman, dengan tersangka anak tirinya sendiri Ks (30) yang tinggal sedesa dengan korban.

"Tersangka membunuh korban dengan cara memberikan kopi yang diberi campuran racun rumput (round up)," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro di Bojonegoro, Kamis.

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dalam waktu dua hari setelah korban yang sudah meninggal dengan tangan terikat ditemukan warga di sebuah embung di Kecamatan Kasiman pada 5 Juli 2016.

Sesuai hasil pengusutan polisi, tersangka melakukan aksinya di kediaman korban di Desa Kasiman, Kecamatan Kasiman, pada 5 Juli 2016 sekitar pukul 03.00 WIB.

"Tersangka sudah merencanakan untuk melakukan pembunuhan karena jengkel dengan korban yang sering mengintip istrinya mandi," jelas dia.

Menurut dia, istri tersangka semula serumah dengan korban. Tapi sehari sebelum kejadian, tersangka membawa istrinya ke rumah mertuanya di Desa Kasiman, yang jaraknya hanya sekitar 500 meter dari rumah korban.

Ketika itu, menurut dia, tersangka sendirian dengan naik sepeda motor Nomor Polisi K 6261 DN mendatangi rumah korban untuk selanjutnya menawarkan untuk membuatkan kopi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement