Kamis 07 Jul 2016 16:18 WIB

Penanganan Terorisme, Jimly: Selesaikan Masalah tak Selalu Revisi UU

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Jimly Asshidiqie (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Jimly Asshidiqie (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengritik rencana revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia menilai, persoalan yang terjadi saat ini bukan pada isi UU, melainkan pelaksanaan.

“Menyelesaikan masalah jangan selalu membuat dan merevisi UU. Sudah kerjakan aja. Pasal yang ada sudah cukup,” kata Jimly di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Kamis (7/7).

Dia mencontohkan, pemerintah harus segera mencabut paspor warga negara Indonesia yang berangkat ke Suriah, baik terlibat perang secara langsung atau sekedar membantu. Tetapi, lanjut dia, pemerintah juga tetap memberi ruang kepada yang bersangkutan untuk membela diri di pengadilan.

“Beri kesempatan pengadilan berinovasi, walaupun UU belum lengkap tapi prinsipnya hakim tak boleh menolak perkara,” ujar dia.

Jimly mengatakan, salah satu kelemahan yang harus diakui adalah berasumsi mengatasi masalah dengan UU. Padahal, menurutnya, tak sedikit UU bagus tapi lemah dalam pelaksanaan. “Padahal setelah UU jadi enggak dikerjakan juga,” kritik Jimly yang juga Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera dirampungkan. Terlebih setelah adanya ancaman ledakan bom bunuh diri di Mapolresta Solo, Jawa Tengah beberapa hari lalu.

“Ya jadi kan dengan peristiwa di Solo kemarin, menyadarkan kita kembali bahwa memang ancaman terorisme itu real. Itu sebabnya, setelah peristiwa bom Thamrin itu kan mengusulkan rancangan undang-undang, revisi yang termasuk di dalamnya kita perluas definisinya perbuatan persiapan juga sudah bisa dilakukan penindakan,” ujar Yasonna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement