Senin 04 Jul 2016 11:45 WIB

Yusril: Aparat Hukum Lamban Tindak Dugaan Korupsi Pemprov DKI

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi  Yusril Ihza Mahendra. (Republika /Mardiah)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Yusril Ihza Mahendra. (Republika /Mardiah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai aparat penegak hukum lambat dalam menindak dugaan korupsi yang melibatkan oknum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Keterlambatan aparat penegak hukum ini menyebabkan oknum yang diduga pelaku akan leluasa kabur dan menghilangkan alat bukti.

"‎Ada kesan kuat di mata publik bahwa aparat penegak hukum seperti KPK, polisi dan jaksa selalu lambat, lalai dan cari-cari alasan menghindar untuk menindak adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum-oknum Pemerintah DKI Jakarta," tutur Yusril kepada wartawan, Senin (4/7).

Yusril menambahkan, padahal, dari kronologi peristiwa, dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus jual beli tanah di Cengkareng seharga Rp 638 miliar sangat jelas dan terang benderang. Pemprov DKI dan oknum-oknumnya jelas tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam traksaksi ini.

Terlebih pihak Pemprov mengetahui ada perkara sengketa kepemilikan lahan tersebut di pengadilan antara Pemerintah Daerah DKI dengan pihak ketiga.

Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, bahwa ada para pelaku yang sudah mengembalikan gratifikasi penjualan tanah di Cengkareng, atau ada niat oknum Pemda DKI membatalkan transaksi dan mengembalikan kerugian negara, tidak menghilangkan sifat korupsi dari perkara itu.‎

Sebab, ada sifat melawan hukum dari transaksi ini yaitu unsur kerugian negara Rp 638 miliar sebagaimana telah dihitung oleh BPK dan unsur memperkaya orang lain. Hal itu sudah lebih cukup untuk meningkatkan kasus ini ke ranah penyidikan dengan menetapkan tersangkanya.

Yusril menduga lambat dan lalainya aparat penegak hukum dalam menindak pidana korupsi di DKI Jakarta, diindikasikan kalau diusut lebih jauh akan melibatkan orang penting di negara ini.

Beberapa kasus yang melibatkan Pemprov DKI Jakarta, antara lain, kasus Bus Transjakarta, pembelian lahan Sumber Waras, reklamasi dan jual beli lahan di Jakarta Barat. Sikap aparat penegak hukum seperti ini, lanjutnya, semakin jauh dari upaya untuk menegakkan asas negara hukum.

"Penegakan hukum tanpa pandang bulu yang menjadi tekad di awal gerakan reformasi kini lumpuh total," tegas Yusril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement