Senin 04 Jul 2016 10:17 WIB

Pemkab Sleman Larang PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Nidia Zuraya
Pemkab Sleman
Foto: antara
Pemkab Sleman

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN –- Seperti tahun sebelumnya, saat ini Pemkab Sleman kembali melarang PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik. PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Iswoyo Hadiwarno mengatakan, larangan tersebut tidak hanya sekadar mengikuti imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi hal tersebut memang sudah menjadi kesepakatan Pemkab setempat. 

“Mobil dinas hanya digunakan untuk kegiatan dinas, bukan untuk keperluan pribadi.  Kendaraan plat merah itu digunakan untuk menunjang aktivitas kedinasan pejabat tersebut,” kata Iswoyo, Senin (4/7). Meski demikian, Iswoyo mengatakan, bukan berarti seluruh kendaraan plat merah dikandangkan. 

Kendaraan-kendaraan tersebut boleh tetap berada di rumah masing-masing pemegang aset. Hal tersebut dilakukan karena faktor keamanan. Sebab jika harus diparkir di kantor dinas jelas tidak memungkinkan. Ia juga mengatakan, pejabat dan PNS di Sleman sudah mengerti aturan penggunaan kendaraan dinas. 

Selama periode mudik ini Iswoyo bersama timnya akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas penggunaan kendaraan dinas. “Kalau ada yang melaporkan digunakan saat mudik atau lebaran, kami tentu akan meminta klarifikasinya,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) itu.

Jika PNS yang bersangkutan kedapatan melakukan pelanggaran, ia akan dikenai sanksi. Sanksinya jelas akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Namun Iswoyo menuturkan, jika selama libur lebaran kendaraan tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan dinas, hal itu tidak masalah. Yang penting alsannya penggunaannya tetap dijelaskan. 

Berdasarkan data Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Sleman, jumlah kendaraan operasional roda empat di Pemkab setempat sebanyak 408 unit. Semuanya tersebar di 58 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kecamatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement