REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG TIMUR -- Kapolres Lampung Timur AKBP Harseno berupaya menghentikan secara langsung laju dua kendaraan truk bermuatan barang yang melintas di Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpatim) tepatnya pada ruas jalan di Kecamatan Way Jepara pada Sabtu (2/7).
Aksi Kapolres Lampung Timur itu dilakukan saat arus mudik mulai ramai di daerah itu khususnya pada ruas Jalinpatim tersebut. Tindakan Harseno itu sempat membuat kaget sejumlah jurnalis yang menyertainya dalam rombongan di mobilnya, saat Kapolres ini melakukan inspeksi pada jajarannya di tiap pos yang disiagakan.
Harseno tiba-tiba meminta ajudannya menghentikan mobil yang ditumpanginya, dan dia pun langsung turun untuk meminta berhenti kepada dua sopir kendaraan truk pengangkut barang yang akan melanjutkan perjalananya usai beristirahat di sebuah rumah makan.
Kapolres minta sang sopir turun, dan kemudian meminta penjelasannya termasuk mengecek kelengkapan surat dua kendaraan truk tersebut. Menurut Kapolres itu, kedua mobil truk itu terpaksa harus segera dihentikan olehnya, karena telah menyalahi edaran Menteri Perhubungan bagi kendaraan truk pengangkut barang untuk tidak melintas sejak 1 Juli ini, dan hanya dibolehkan beroperasi secara terbatas pada jam tertentu.
"Dasarnya dihentikan karena telah melanggar surat edaran Menteri Perhubungan yang melarang kendaraan truk melintas pada arus mudik lebaran, padahal sudah diatur jam-jamnya saat melintas," kata dia menambahkan.
Harseno melanjutkan, untuk sementara dua kendaraan tersebut ditahan oleh pihaknya. "Sementara kami tahan dulu," ujarnya.