Sabtu 02 Jul 2016 16:20 WIB

KY Berharap tak Ada Lagi Aparat Pengadilan Terkena OTT KPK

Anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) berharap tidak ada lagi aparat pengadilan yang terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK). KY berharap kasus yang menimpa panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan yang terakhir.

"KY berharap kasus OTT aparat PN Jakarta Pusat menjadi kasus terakhir aparat pengadilan baik hakim maupun nonhakim yang terjerat dugaan suap dan ditangkap KPK," kata juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Sabtu (2/7).

Farid mengatakan bahwa kasus OTT atau perbuatan merendahkan martabat peradilan lainnya, terus menggerus kepercayaan publik.

"Sangat mungkin lembaga peradilan ketika, misalnya menangani kasus korupsi di persidangan justru dianggap sebuah sandiwara belaka," ujarnya.

KPK pada Kamis (30/6) kembali mengamankan seorang panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso. Santoso diduga menerima uang 28 ribu dolar Singapura (sekitar Rp280 juta) terkait perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang berperkara di PN Jakpus.

Sedangkan pemberi suap adalah pemilik kantor hukum Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan anak buahnya bernama Ahmad Yani. Kemudian pada Jumat (1/7) KPK menetapkan Santoso dan Raoul sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait pengurusan kasus perdata.

Santoso dan Ahmad Yani sudah diamankan oleh petugas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 30 Juni 2016, namun Raoul masih dicari karena berada di luar negeri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement