Jumat 01 Jul 2016 15:21 WIB

Menyoal Zakat Profesi, Pantaskah Disebut Bid'ah?

Red: M Akbar
Irfan Syauqi Beik
Foto:

Selanjutnya, menurut Taufik Ridlo (2007), Yusuf al-Qaradhawi, Muhammad Al-Ghazali, dan Syauqi Ismail Syahhatah menyatakan makna al-kasb dalam QS 2: 267, menurut para ahli tafsir, adalah upah atau pendapatan selain hasil berdagang dan jual beli. Upah tersebut adalah pendapatan dari hasil bekerja secara murni (persis karyawan hari ini).

Aspek kerja lebih dominan daripada ra’sul maal (modal pokok) sehingga pendapatan yang dihasilkan adalah murni dari hasil kerja, sama seperti pertanian. Selain itu, menurut Syahhatah, pada ayat ini kata al-kasb dipakai beriringan dengan “wa mimmaa akhrojnaa lakum minal ardh (dan apa-apa yang dikeluarkan bumi)” sehingga dimungkinkan adanya qiyas zakat profesi dengan zakat pertanian.

Dengan adanya pendapat-pendapat seperti ini, tentunya wajar jika terdapat perbedaan tentang tata cara menghitung zakat profesi. Ada yang memilih tata cara perhitungan zakat profesi ini sama dengan zakat uang/emas/perak sehingga ketentuan nisab, kadar, dan haulnya sama, dan ada yang memilih tata cara perhitungan yang sama dengan zakat pertanian dengan argumentasi di atas, dengan ketentuan nisab dan kadar yang sama (tanpa haul).

Ada pula yang mengombinasikan keduanya, seperti yang disampaikan KH Didin Hafidhuddin dalam bukunya, Zakat dalam Perekonomian Modern (2002), di mana nisabnya mengikuti zakat pertanian (tanpa haul) dan kadarnya mengikuti zakat emas perak (2,5 persen). Metode yang digunakan adalah qiyas syabah. Praktik di Indonesia banyak yang mengikuti cara ini.

Namun terpenting, cara apa pun yang digunakan, kita tidak boleh ragu dengan adanya kewajiban zakat atas penghasilan kita selama harta yang kita peroleh dari profesi kita ini telah memenuhi persyaratan. Apa yang sudah dipraktikkan di berbagai lembaga, seperti bank syariah dan perusahaan lainnya, dalam memotong gaji karyawannya secara langsung, insya Allah memiliki argumentasi dan dalil yang kuat.

Dengan adanya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, di mana penghasilan termasuk harta objek zakat, maka mudah-mudahan ketentuan ini dapat menjadi solusi atas perbedaan pendapat yang ada. Wallaahu a’lam.                      

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement