Jumat 01 Jul 2016 15:21 WIB

Menyoal Zakat Profesi, Pantaskah Disebut Bid'ah?

Red: M Akbar
Irfan Syauqi Beik
Foto: istimewa
Irfan Syauqi Beik

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Irfan Syauqi Beik (Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB)

Isu zakat profesi kembali menghangat akhir-akhir ini. Ada dua pendapat yang mengemuka. Pertama, pendapat yang meniadakan zakat profesi karena dianggap membuat sesuatu yang baru (bid’ah). Kedua, pendapat yang menyetujui zakat profesi tetapi tidak setuju dengan cara perhitungannya yang di-qiyas-kan dengan zakat pertanian. Tentu perbedaan pendapat ini perlu disikapi dengan bijak dan dengan akhlakul karimah, selama ada pijakan dalil-dalil yang bersumber dari Alquran maupun hadis-hadis Rasulullah SAW.

Munculnya argumentasi tentang zakat profesi atau penghasilan oleh para ulama kontemporer pada dasarnya merujuk kepada dalil-dalil umum yang terdapat dalam Alquran dan hadis. Lalu ditambah lagi dengan beberapa riwayat para sahabat Rasulullah SAW yang diikuti oleh praktik para pemimpin Islam pascakepemimpinan Rasulullah SAW (M Taufik Ridlo, 2007).

Untuk itu, ijtihad terkait hal ini tidak dilakukan secara sembarangan apalagi dengan niat untuk membuat-buat sesuatu yang baru. Perlu disadari zakat profesi ini adalah bagian dari zakat mal dan bukan sesuatu yang terpisah dari kelompok zakat maal. Hanya sumbernya saja yang berasal dari profesi seseorang.

Yusuf al-Qaradhawi menyebut harta yang diperoleh karena profesi ini dengan istilah al-maal al-mustafad. Istilah ini mampu mengakomodasi dinamika perkembangan kegiatan ekonomi manusia yang sangat cepat. Alhasil, membuatnya banyak ditemukan berbagai jenis usaha dan pekerjaan yang tidak ditemukan pada zaman-zaman sebelumnya, termasuk pada zaman Nabi SAW. 

Di antara dalil-dalil yang bersifat umum dan menjadi referensi adalah QS al-Baqarah: 267; QS adz-Dzariyat: 19; QS At Taubah : 103; dan QS Al Hadid: 7. Ayat-ayat ini menjadi landasan pengenaan zakat atas segala jenis harta yang diperoleh manusia. Tentunya, selama cara memperoleh harta tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. Demikian pula dengan sejumlah hadis Rasulullah SAW yang bersifat umum. Antara lain sabda Nabi: “Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat maka Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan.” (HR Imam Thabrani).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement