Kamis 30 Jun 2016 22:15 WIB

Pengacara Saipul Jamil Mengaku tak Kenal Panitera Pengganti PN Jakut

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Pengacara pedangdut Saiful Jamil, Kasman Sangaji (tengah) berjalan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Pengacara pedangdut Saiful Jamil, Kasman Sangaji (tengah) berjalan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua tim pengacara pedangdut Saipul Jamil, Kasman Sangaji turut ditetapkan sebagai tersangka tersangka dalam kasus dugaan memberi hadiah atau janji kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Namun begitu, Kasman mengaku tidak mengenal sang penerima suap.

"Saya nggak kenal (Rohadi), nggak pernah salaman tangan. Sampai hari ini saya nggak tahu mukanya Pak Rohadi itu," kata Kasman di Gedung KPK, Rabu (30/6).

Tak hanya itu, selama 10 tahun dirinya menjalani profesi sebagai pengacara, belum pernah sekalipun bertatap muka dengan Rohadi. Bahkan, hingga saat ini pun, Kasman mengaku tidak pernah menjalin komunikasi dengan Rohadi.

"Saya jadi lawyer 10 tahun, saya belum pernah ketemu (dengan Rohadi), nggak ada komunikasi," ucap Kasman.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangaka dalam kasus dugaan memberi hadiah atau janji terkait perkara di PN Jakut. Keempatnya adalah panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) Rohadi, dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji, serta kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Keempat orang tersebut ditetapkan tersangka oleh KPK setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan. Kesemuanya diduga terlibat dalam kasus suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Suap tersebut diduga diberikan agar majelis hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Saipul menginginkan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, dimana jaksa menuntutnya selama 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Keinginan Saipul rupanya dikabulkan, stelah dia hanya hanya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Utara.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement