Kamis 30 Jun 2016 17:14 WIB

Pengacara Saipul Jamil Klaim tak Bersalah

Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Kasman Sangaji meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (30/6). (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Kasman Sangaji meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (30/6). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil Kasman Sangaji mengklaim dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kasman mengatakan hal tersebut seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Kamis (30/6).

Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi panitera PN Jakut untuk meringankan putusan hakim terhadap kliennya. Soal keputusan untuk mengajukan praperadilan, Kasman mengaku bakal mendiskusikan hal tersebut dengan tim kuasa hukumnya.

"Tentunya kami akan buktikan seperti apa dan kepentingan-kepentingan lebih besar ke depan seperti apa," kata dia.

Kasman mengklaim belum pernah mengenal maupun berkomunikasi dengan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang juga telah berstatus tersangka. Ia juga mengaku tidak tahu komunikasi antara Berthanatalia Ruruk Kariman (salah satu kuasa hukum Saipul) dan Rohadi maupun Dolly Siregar, yang berperan sebagai panitera kasus Saipul.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap kepada Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Rohadi menerima Rp 250 juta dari total commitment fee Rp 500 juta agar putusan terhadap Saipul menjadi jauh lebih ringan.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan kakak kandung Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah.

Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi dengan anggota majelis hakim Hasoloan Sianturi memberikan vonis Saipul pada 14 Juni 2016, tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama 7 tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement