Kamis 30 Jun 2016 10:10 WIB

Pemprov DKI tak Minta Izin BPN Saat Beli Tanah Sendiri

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Karta Raharja Ucu
Badan Pertanahan Nasional.
Foto: BPN.go.id
Badan Pertanahan Nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Ika Lestari Aji mengakui tidak berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat membeli lahan milik Pemprov DKI untuk Rusun Cengkareng Barat. Ika juga tidak berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebelum membeli lahan. Koordinasi baru dilakukan usai pembelian.

"Saat pembelian memang ngga ada (koordinasi). Setelah ketemu itu baru kita konfirmasi," ujarnya di Jakarta, Rabu Kamis (30/6).

Meski begitu, ia mengklaim pembelian lahan itu sudah sesuai prosedur yang berlaku. Ika pun membantah dinas yang dipimpinnya melakukan penyelewengan pembelian.

"Sudah melalui proses penelitian, melalui sertifikat. Secara prosedur sudah dilakukan. Tidak dengan BPN. Sudah sesuai prosedur. Dari sebelum  pembelian sudah dipasang plang untuk dibangun rusun," katanya.

(Baca Juga: Ada Gratifikasi Rp 9,6 Miliar Pembelian Lahan Rusun Cengkareng)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement