Rabu 29 Jun 2016 14:08 WIB

Karyawan Anak Perusahaan Lippo Grup Didakwa Suap Panitera PN Jakpus

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat Doddy Arianto Supeno berjalan keluar mobil tahanan untuk diperiksa KPK, KPK, Jakarta, Rabu (25/5).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Tersangka kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat Doddy Arianto Supeno berjalan keluar mobil tahanan untuk diperiksa KPK, KPK, Jakarta, Rabu (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang pegawai PT Artha Pratama Anugrah, yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group, Doddy Aryanto Supeno dengan agenda pembacaan nota dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Doddy, memberi uang sebesar Rp 150 juta kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Nasution.

Suap yang diberikan Doddy dimaksudkan agar Eddy mengusahakan penundaan proses pelaksanaan Aanmaning (peringatan terhadap tergugat), agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana, yang juga anak perusahaan Lippo Group.

"Suap itu juga dimaksudkan agar Eddy mengupayakan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited meskipun telah Iewat batas waktu yang ditentukan oleh Undang-undang," kata Fitroh Rohcahyanto di Gedung Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Rabu (29/6).

Fitroh melanjutkan, dalam menjalankan upaya suap tersebut, Doddy tidak sendiri. Upaya suap tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Presiden Komisaris PT Artha Pratama Anugrah, Eddy Sindoro, Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana, Hery Soegiarto dan Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement