Selasa 28 Jun 2016 16:08 WIB

Tergesa-gesa Sahkan Tax Amnesty, PKS Protes Ketua DPR

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
tax aamnesty.ilustrasi
Foto: tribune.com.pk
tax aamnesty.ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) akhirnya disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada Selasa (28/6).

Proses pengambilan keputusan dalam sidang paripurna pun diwarnai banyak interupsi dari anggota DPR RI, terkait isi pasal dalam UU Pengampunan Pajak.

Dua fraksi yang giat melontarkan interupsi adalah PDIP dan PKS. Bahkan PKS sempat meminta dilakukan voting untuk mengambil keputusan terhadap UU yang akan mengampuni wajib pajak yang menyimpan uangnya di luar negeri. Wajib pajak itu diduga menghindari pajak di Indonesia.

Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) yang memimpin sidang paripurna langsung ‎menyatakan mayoritas fraksi menyetujui RUU tersebut dan meminta persetujuan seluruh peserta sidang. Anehnya, saat mengetuk palu persetujuan, Akom tidak memberi jeda dengan memberi tawaran dan memperhatikan jawaban peserta sidang. Akom langsung mengetuk palu persetujuan.

Hal itu memunculkan protes dari beberapa anggota DPR. Anggota Fraksi PKS, Anshory Siregar, memprotes tindakan Akom yang dinilai tidak adil dalam memutuskan persetujuan RUU Pengampunan Pajak. Anshory bahkan meminta Akom selaku pimpinan sidang untuk membaca kembali tata tertib DPR soal pengambilan keputusan di sidang paripurna.

"Pimpinan sidang tidak bisa seperti itu, pimpinan sidang silakan baca tatib. Tidak bisa seperti itu ketok palu, (menawarkan) persetujuan, tok," ujar Anshory dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (28/6).

Anshory sampai menekankan agar Sekretaris Jenderal DPR ikut membantu pimpinan sidang untuk kembali membaca Tatib DPR Pasal 152.

Namun, politikus Partai Golkar ini bergeming dan terus melanjutkan sidang dengan agenda kedua Sidang Paripurna DPR. Padahal, permintaan dari politikus PKS hanya ingin meminta pimpinan sidang membaca ulang tatib soal pengambilan keputusan.

Dalam Pasal 152 Tatib DPR, kata Anshory, di sidang paripurna satu orang anggota menyatakan tidak setuju, pimpinan sidang belum bisa mengambil keputusan. Seharusnya, dilakukan lobi terlebih dahulu atas pengambilan persetujuan tersebut. Tidak asal main ketok palu menyetujui.

"Saya sependapat usulan Fraksi PKS, meminta ada lobi terlebih dahulu, atau dilakukan voting," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement