Selasa 28 Jun 2016 15:23 WIB

Undang-Undang Tax Amnesty Disahkan Dibawah 'Hujan' Interupsi

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
tax aamnesty.ilustrasi
Foto: tribune.com.pk
tax aamnesty.ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (28/6). Dalam pengambilan keputusan, tujuh fraksi setuju, dua fraksi menyatakan keberatan, yaitu PDIP dan Partai Demokrat, sedangkan PKS menolak undang-undang tersebut.

Proses pengesahan undang-undang terkesan dipaksakan. Rieke Dyah Pitaloka dari Fraksi PDIP bahkan meminta pengesahan UU ini ditunda.

Betapa tidak, ia menilai ini merupakan salah satu UU dengan pembuatan tercepat dalam sejarah DPR, yaitu selama 17 hari kerja. Bahkan, ia menyebut pembahasan UU ini pun dibahas dari hotel ke hotel dengan proses yang tertutup.

''Ini tidak memenuhi asas. Mengapa tertutup? Toh akhirnya ini dibuka. Ditunda dululah, dibahas lagi. Memang kalau dibahas terpisah dengan APBNP apakah tidak bisa, harus satu paket?'' katanya dalam rapat paripurna.

Nada pesimistis juga diungkapkan oleh Fraksi PAN lewat Yandri Susanto. Ia menilai, dengan disahkan UU ini maka semua pelaku kejahatan akan menjadi orang baik.

Selain itu, banyak UU yang akan ditabrak oleh UU tersebut, seperti UU Tipikor dan UU Tinda Pidana Pencucian uang.

''Sehingga penegak hukum, dengan adanya UU ini nyaris istirahat. Ini menyinggung rasa keadilan kita semua. Mungkin KPK dan PPATK bisa beristirahat sejenak selama sembilan bulan,'' ujarnya.

Sementara itu, anggota Panja RUU Pengampunan Pajak Misbakhun mengatakan, pada saat pembahasan sudah jelas bahwa UU ini tidak pernah memberikan ruang untuk uang hasil korupsi, terorisme, narkoba, dan perdagangan manusia.

Ia menjelaskan, definisi penghasilan adalah mereka yang tidak pernah mengetahui uang itu berasal dari mana. Apabila aparat hukum mengetahui ada unsur pidana dalam uang tersebut, maka ia mempersilahkan penegak hukum untuk mengusutnya. Tapi jangan menggunakan data dari tax amnesty. Menurut dia, UU ini tidak memberikan imunitas kepada siapa pun.

''Ini adalah jalan yang kita harus lakukan karena tax ratio kita sangat kecil, jika dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB). Artinya, ada permasalahan mendasar dalam pencapaian tax based,'' ucapnya.

Ia mengatakan, pemerintah menghargai wajib pajak yang patuh dan tidak ingin mencederai mereka. Namun, ia melanjutkan, ini merupakan kebutuhan negara, bukan perorangan, karena pajak menjadi tulang punggung penerimaan dalam beberapa dekade.

Meski mendapatkan beberapa kali interupsi dari PKS dan PDIP. Pimpinan sidang Ade Komarudin mengetuk palu tanda disahkannya UU tanpa memperhatikan pandangan fraksi-fraksi yang keberatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement