REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Menjelang batas akhir penyerahan tunjangan hari raya (THR), Posko THR Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial (Disnakersos) Sleman menerima pengaduan dari pegawai di beberapa perusahaan.
Kepala Bagian Ketenagakerjaan Disnakersos Sleman, Sutiasih, mengatakan ada sekitar lima perusahaan yang diadukan belum menyerahkan THR kepada para pegawainya.
Namun setelah diverifikasi ke lapangan, dari jumlah tersebut, perusahaan yang benar-benar bermasalah dalam penyerahan THR hanya dua.
"Karena ternyata setelah kami cek, tiga yang lainnya itu sudah putus kontrak dengan pegawai sebelum kewajiban penyerahan THR jatuh ke perusahaan. Jadi memang tidak ada kewajiban perusahaan memberikan THR pada pegawai,” kata perempuan yang akrab disapa Asih itu kepada Republika.co.id, Selasa (28/6).
Saat ini masalah tersebut sudah dibereskan, sehingga mantan pegawai perusahaan yang bersangkutan memahami alasan mengapa mereka tidak memperoleh THR.
Terkait dua perusahaan yang benar-benar bermasalah dalam penyerahan THR, Disnakersos Sleman baru menindaklanjuti satu perusahaan.
"Setelah kami tindaklanjuti, masalahnya sekarang sudah selesai. Perusahaan akhirnya melaksanakan kewajibannya terhadap karyawan," kata Asih.
Sementara satu perusahaan sisanya belum ditindaklanjuti. Rencananya, dalam waktu dekat ini, Disnakersos Sleman akan segera mengonfirmasi alasan mengapa perusahaan tersebut belum juga menyerahkan THR pada pegawainya.