Selasa 28 Jun 2016 08:53 WIB

Pengampunan Pajak dan Super Anomali Sosial

Red: M Akbar
tax aamnesty.ilustrasi
Foto: tribune.com.pk
tax aamnesty.ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Rudi Agung (Pemerhati Masalah Sosial)

Pemerintah di seluruh dunia serentak menginvestigasi kemungkinan pelanggaran keuangan oleh orang-orang kaya dan berkuasa di seluruh dunia. Ini dilakukan setelah munculnya bocoran data Panama Paper.

Prancis, Jerman, Australia, Austria, Swedia dan Belanda bergegas menindaklanjuti penemuan itu guna menyelidiki berbagai tuduhan yang didasarkan pada lebih dari 11,5 juta dokumen. Sebabnya, menaruh uang di perusahaan-perusahaan asing termasuk tindakan ilegal. Sejumlah negara bahkan mengkategorikannya sebagai kejahatan keuangan internasional!

Warga dunia pun kompak melakukan protes keras turun ke jalan terhadap pejabat, pengusaha dan politisi yang namanya terdaftar di Panama Paper. Tak tangung-tanggung, Perdana Menteri Islandia Sigmundur David Gunnlaugsson, akhirnya mengundurkan diri.

Pemerintah Inggris, Perancis, Belgia, Australia, Meksiko, dan sejumlah negara lain bergerak langsung melakukan  investigasi lanjutan atas kebocoran dokumen yang terkait dengan nama-nama warga negara masing-masing.

Sekadar mengingatkan, bocoran Panama Papers sebesar 2,6 terabita. Isinya informasi sejak 1977 sampai awal 2015, yang memuat dunia offshore atau dunia tanpa pajak. Firma hukum Mossack Fonseca yang berperan menjaja kerahasiaan finansial ke politisi, penipu, mafia narkoba, untuk memiliki perusahaan di negara surga bebas pajak atau tax haven.

Pundi-pundi uang itu mengalir dalam arus gelombang global secara rahasia. Tak jarang praktek itu memicu lahirnya aneka modus kriminalitas dan perampokan kekayaan negara dari pajak yang tak dibayar.

Data tersebut bocor dan dipublish global oleh konsorisum jurnalis investigatif internasional atau ICIJ, yang dilansir beberapa bulan lalu. Mereka memiliki bukti penggelapan pajak, pencucian uang, pengabaian sanksi, transaksi narkoba atau kejahatan finansial lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement