REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu Choirul Huda memperingatkan pegawai negeri sipil (PNS) pemilik ternak di daerah itu untuk tidak melepasliarkan hewan ternaknya di jalan raya dan fasilitas umum.
"Kita tahu ada beberapa ekor ternak yang dilepasliarkan itu milik PNS di daerah ini. Setelah ini mereka tidak boleh lagi melepasliarkan hewan ternaknya," kata Choirul Huda di Mukomuko, Senin (28/6).
Ia mengancam tidak akan memberikan gaji PNS yang melepasliarkan hewan peliharaannya itu di jalan raya dan fasilitas umum milik pemerintah setempat.
Selain itu, katanya, pihaknya akan memindahkan oknum PNS yang melanggar peraturan daerah (Perda) tentang larangan melepasliarkan hewan ternak di tempat tugas yang berada jauh dari pusat pemerintah kabupaten setempat.
Pihaknya, katanya, akan mendata warga setempat yang melepasliarkan hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu. "Kita akan panggil pemilik hewan ternak itu. Kita akan berikan peringatan kepada pemiliknya untuk tidak melepasliarkan hewan ternaknya," ujarnya.
Ia mengatakan, kalau sanksinya masih seperti dalam perda, yakni denda sapi sebesar Rp 1 juta dan kambing Rp 200.000 per ekor.
Ia berharap, setelah ini tidak ada lagi warga yang menjadi korban meninggal dunia akibat menabrak sapi dan kerbau. "Sudah berapa banyak warga yang menjadi korban. Dan yang menjadi korban itu teman saya," ujarnya.