Senin 27 Jun 2016 21:30 WIB

Kasus Lahan Cengkareng karena Ketidak Telitian Pemprov DKI

Rep: Lintar Satria/ Red: Ilham
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meninggalkan gedung Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/6).
Foto: Antara/ Akbar Nugroho Gumay
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meninggalkan gedung Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman mengatakan, kasus pembelian lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat karena kesalahan Pemerintah DKI. Menurutnya, Pemerintah DKI tidak teliti dalam pengelolaan asetnya.

"Yang jelas tidak ada kerja sama dengan SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah), antar instansi," katanya, Senin (27/6).

Seharusnya, kata Prabowo, ada informasi antar instansi. Ketika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjatjah Purnama atau Ahok menyuruh bawahannya membeli, SKPD seharusnya memeriksa aset tersebut terlebih dahulu.

Menurut Prabowo, kasus ini juga harus ditangani oleh Komisi Pemberatas Korupsi (KPK). Karena telah merugikan negara lebih dari setengah miliar rupiah. "Kalo nggak dibawa ke KPK keenakan mereka itu, merugikan negarakan itu," katanya.

Sebelumnya, pemerintah provinsi DKI membayar aset miliknya sendiri sebesar Rp 648 miliar. Aset dengan sertifikat Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPP) dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan yang diperuntukkan bagi rumah susun pada November 2015. Sertifikat lahan tersebut justru jatuh ke tangan seorang warga Bandung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement