REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan telah menetapkan Dirjen Agama Buddha Kementerian Agama Dasikin sebagai tersangka. Dadikin menjadi tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku Agama Buddha .
Arminsyah mengatakan pengadaan buku Agama Buddha untuk pendidikan PAUD, Dasar dan tingkat menengah pada tahun 2012 telah merugikan negara Rp 4,72 miliar. Pada tahun 2012 tersebut Dasikin menjabat sebagai sekretaris Dirjen Agama Buddha Joko Wariyanto.
"Dulu sebagai sesdirjen sekarang dia jadi Dirjen Binmas Buddha ," ujarnya di Kejaksaan Agung RI, Senin (27/6).
Armin mengatakan saat ini Dasikin telah berada di rutan Salemba Cabang Kejagung. Dasikin baru ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (27/6) sore setelah sebelumnya masih menjalin proses pemeriksaan sebagai saksi atas kasus korupsi tersebut.
Adapun perannya menurut Armin yakni ikut andil dalam mengatur proyek pengadaan buku pelajaran agama Buddha dan mencairkan uang yang belum mendapatkan tanda tangan Pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Belum ditandatangani PPK (uang) sudah dikeluarkan dan berdasarkan audit BPKB itu Rp 4,7 miliar," katanya.
Armin menjelaskan sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Yakni Dirjen Binmas Agama Buddha (2012) Joko Wariyanto, Penyedia barang Welton Nadaek, PPK Heru Budi Santoso, pelaksana penyedia barang Edi Sriyanto, dan penyedia barang formil Samson Sawangin.