Ahad 26 Jun 2016 14:20 WIB

Sembilan Fraksi Usulkan Larangan Menteri BUMN Masuk DPR Dicabut

Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan)
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Sembilan dari 10 fraksi khususnya yang berada di Komisi VI telah mengusulkan agar pelarangan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno masuk ke DPR dicabut, kata anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah.

"Beberapa hari lalu, sembilan fraksi sudah menyepakati agar Pimpinan DPR mencabut surat keputusan yang melarang Menteri BUMN untuk rapat dengan Komisi VI DPR RI," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Ahad (26/6).

Menurut dia, usulan tersebut diajukan karena dengan tidak diperbolehkannya Rini Soemarno ikut mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VI menjadi penghalang ketika ada banyak persoalan yang harus dikoordinasikan dengan Menteri BUMN.

Erma (panggilan akrab Siti Mukaromah) mengatakan sembilan fraksi meminta agar Komisi VI bisa melanjutkan pembahasan beberapa agenda yang melibatkan Menteri BUMN.

"Dengan kondisi sekarang, banyak hal yang berkaitan dengan BUMN atau persoalan-persoalan seperti PMN (Penyertaan Modal Negara), pembahasannya menjadi agak rumit," jelas anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI Daerah Pemilihan Jateng VIII yang meliputi Kabupaten Banyumas dan Cilacap itu.

Menurut dia, kerumitan itu muncul karena ketika rapat dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro -yang ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Menteri BUMN saat rapat dengan Komisi VI- yang bersangkutan agak susah untuk berpendapat mengenai kondisi internal di setiap BUMN.

Oleh karena itu, kata dia, mau atau tidak mau yang punya hak untuk menyampaikan kondisi internal BUMN adalah Menteri BUMN.

"Bahkan, Sekretaris Kementerian maupun Deputi pun tidak dalam kapasitas yang sama dengan Menteri BUMN. Maka untuk memperlancar jalannya pembahasan tentang BUMN termasuk juga Rancangan Undang-Undang BUMN, sembilan fraksi sudah meminta kepada Pimpinan DPR untuk mencabut pelarangan Menteri BUMN rapat dengan DPR RI," tegasnya.

Ia mengatakan hingga kini, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang belum menyetujui usulan pencabutan pelarangan Menteri BUMN masuk ke DPR. Kendati demikian, Erma mengatakan usulan pencabutan larangan tersebut telah memenuhi kuorum yang besarnya minimal 50 persen plus satu.

"Jadi, kalau 10 fraksi, setidaknya ada enam fraksi agar memenuhi kuorum. Ini ada sembilan fraksi, sudah melebihi kuorum," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement