REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofiah Indar Parawansa mengatakan, perlindungan terhadap anak-anak harus ditingkatkan. Sebab anak-anak sering dibidik oleh bandar narkoba untuk dijadikan kurir dari sindikat narkoba.
"Kondisinya mendesak untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak sebab mereka sering dibidik bandar untuk dijadikan kurir narkoba. Para Bandar jeli dan mempelajari undang-undang terkait hukuman dengan pelaku anak, bagi pelaku anak di bawah umur 18 tahun dikenakan hukuman separuh dari orang dewasa," katanya, Sabtu, (25/6).
Kurir narkoba anak-anak di bawah 18 tahun diberi hukuman maksimal 10 tahun. Mereka juga tidak dikenai hukuman tambahan ataupun pemberatan.
Baca juga, Bupati Termuda Jadi Tersangka Narkoba.
Hampir 60 persen orang yang dihukum di rumah tahanan dan lapas pria ataupun wanita karena tersangkut masalah narkoba. Bagi pelaku anak karena ketidaksadaran saat diminta mengantarkan sesuatu barang mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Akibat ketidaktahuan anak saat disuruh mengantarkan sesuatu barang ke mall atau pasar tapi apa yang dibawanya itu mengandung konsekuensi hukum tetap dikenakan hukuman yang pada SPPA dan Perpu No 1 Tahun 2016," ujarnya.
Ketidaktahuan, kepolosan serta diiming-imingi materi yang menggiurkan membuat anak-anak rentan dan rawan sebagai kurir dari sebuah sindkat jaringan bandar narkoba. "Maka sangat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari perilaku konsumerisme dan dijadikan kurir oleh bandar narkoba."