REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan perarturan terkait cuti setelah lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS). Peraturan tersebut dituangkan melalui surat edaran nomor 850/2360-BKPP tentang Cuti Hari Raya Idul Fitri 1437 H.
"Kami mengimbau PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bogor tidak mengambil cuti setelah lebaran," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Kota Bogor Fetty Qondarsyah, Sabtu (25/6).
Berdasarkan surat edaran tersebut, dia meminta kepada Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bogor untuk tidak memberikan cuti tahunan setelah lebaran. Aturan tersebut berlaku untuk kurun waktu tertentu.
"Selama satu minggubsetelah lebaran terhitung tanggal 11 sampai dengan 15 Juli 2016 tidak boleh cuti," tutur Fetty. Kecuali, lanjut Fetty, jika ada alasan mendesak yang mengharuskan PNS cutinmaka baru diperbolehkan.
Selain itu dia juga meminta Kepala OPD mengatur pelaksanaan piket kantor untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Sedangkan bagi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan pekerjaa atau kedinasan lainnya dapat berjalan sesuai ketentuan.
Jika ada pelanggaran, kata Fetty, maka ada konsekuensi yang diterima PNS. "Terhadap PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang melanggar ketentuan cuti ini akan diberikan sanksi dan langkah-langkah penegakan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Fetty.