REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki momen Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan pegawai negeri maupun penyelenggara negara untuk tidak menerima gratifikasi baik dalam bentuk uang, barang, bingkisan atau parsel.
Dalam surat edaran yang dikirimkan ke seluruh instansi pemerintah, KPK menjelaskan pegawai negeri yang dimaksud dalam hal ini meliputi PNS, TNI/Polri, pegawai lembaga negara, pegawai BUMN, pegawai BUMD.
"Minggu ini kami sudah kirimkan edaran dan larangan gratifikasi terkait perayaan Hari Raya," ujar Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/6).
Menurutnya, imbauan tersebut kembali disampaikan KPK mengingat kultur masyarakat Indonesia selama ini saling memberi dalam momen Hari Raya.
Namun sayangnya, momen ini kerap ditunggangi sebagian pihak untuk memberi sesuatu dengan tujuan tertentu kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara. Lantaran itu, dalam surat edaran tersebut nantinya disebutkan pegawai negeri atau penyelenggara negara semua level dilarang menerima gratifikasi.
"Larangan terima parsel bagi pegawai negeri selama hari raya, ada beberapa pihak yang menyatakan dunia parsel akan berhenti, tapi yang dilarang itu kan hanya sekitar 5 jutaan dari pegawai negeri, sedang sisanya 245 juta boleh," katanya.
Selain itu, KPK juga mengingatkan perusahaan maupun masyarakat untuk tidak memberikan THR kepada unsur dari lembaga negara atau lembaga daerah.
"Kalau diminta oleh lembaga negara atau daerah, masyarakat atau perusahaan tidak memberikan, karena kalau diterima sangat dekat dengan pidana gratifikasi, dan ancaman pidana serius minimal 4 tahun," jelasnya.
Ia melanjutkan, larangan menerima gratifikasi tersebut lantaran pegawai negeri maupun penyelenggara negara sudah dibiayai negara dan semestinya melayani masyarakat tanpa embel-embel tertentu.
Menurutnya, pemberian gratifikasi kerap dilakukan dengan maksud-maksud tertentu. "Jadi jangan diberikan lagi, kalau atas dasar kemanusiaan, permintaan ini tegas dilarang," ucapnya.