Jumat 24 Jun 2016 14:56 WIB

Ahok tak Gentar Hadapi Gugatan Pengelola Bantargebang

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meninggalkan gedung Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/6).
Foto: Antara/ Akbar Nugroho Gumay
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meninggalkan gedung Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan tidak gentar menghadapi ancaman gugatan yang akan diajukan oleh PT Godang Tua Jaya (GTJ), selaku pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Ahok menegaskan Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan surat peringatan ke-3 untuk PT GTJ karena tak menjalankan pengelolaan sampat sesuai kontrak. Ia pun mengatakan pihaknya siap menghadapai gugatan meski PT GTJ akan meminta bantuan hukum dari Yusril Ihza Mahendra.

"Godang Tua sudah kami kasih SP 3. Kalau mau gugat, ya gugat saja, kalau mau PTUN ya gugat saja," tegasnya, Jumat (24/6).

Selain itu, Ahok menegaskan ia lebihj senang jika hal ini dibawa kepengadilan. Karena dengan ini bisa diketahui juga aliran dana PT GTJ selama ini.

"Kalau mau ke pengadilan saya lebih suka ini diaudit PPATK kemana aliran dana Godang Tua semua selama ini," katanya.

Ia melanjutkan, pihaknya pun memastikan tetap akan melakukan swakelola. Mengingat lahan yang digunakan adalah milik Pemprov DKI.

Ahok menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali, karena memang PT GTJ melanggar isi kontrak dalam pengelolaan sampah, seperti pembangunan mesin pengelolaan sampah.

"Kalau mau diaudit lebih dalam lagi, itu sesuai enggak dengan praktek bisnis yang lazim, kerjasama seperti ini. Tanah kita, bayar anda bertahun-tahun, anda enggak bangun mesin, dapat duit saja dong," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement