REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan sejumlah pihak menyita produk ilegal senilai Rp 56 miliar dari operasi Pangea IX.
"Barang bukti yang ditemukan disita dan dilanjutkan dengan pemusnahan produk," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPOM Teuku Bahdar Johan di Jakarta, Kamis (24/6).
Dia mengatakan di antara barang sitaan itu terdapat 352 item produk yang terbagi pada 5.915 keping produk peningkat stamina dengan nilai keekonomian Rp 10 miliar. Selanjutnya, Operasi Pangea IX itu menyita produk pelangsing ilegal 24 item atau sebanyak 51.751 pieces dengan nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar, 148 item produk obat ilegal senilai Rp 35 miliar, 118 item obat tradisional senilai Rp 1,4 miliar, 553 item produk kosmetik senilai Rp 5,1 miliar dan lainnya.
Operasi Pangea IX dilakukan BPOM bekerja sama dengan interpol, Dirjen Bea dan Cukai serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tindakan operasi tersebut menemukan modus yang dilakukan pelaku dengan menjual produk secara daring. Produk ilegal didapat dari luar negeri dengan jalur tidak resmi.
Penjualan daring tersebut dikirim menggunakan jasa paket dengan identitas palsu dari pengirim. Pelaku selalu menghindari transaksi produk secara langsung atau pembayaran di tempat (COD) guna menyamarkan identitas.
Berdasarkan penelusuran, terdapat 214 situs penjualan produk ilegal yang melakukan aksinya. BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dilakukan pemblokiran situs yang teridentifikasi menjual produk ilegal tersebu